Daftar 121 Produk Pro Israel, Fatwa MUI Nyatakan Haram
Seperti diketahui, baru-baru ini beredar daftar produk pro Israel di media sosial, meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot. Warganet menyimpulkan produk-produk tersebut harus diboikot, meskipun belum ada konfirmasi pasti dari brand-brand tersebut apakah benar-benar pro Israel atau tidak, seperti artikel yang dilansir dari : https://serayunews.com/daftar-121-produk-pro-israel-fatwa-mui-nyatakan-haram, terdapat beberapa produk yang diharamkan oleh MUI.
Faktanya, MUI menegaskan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet tersebut. Selain itu, MUI tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.
Miftahul Huda menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal. Ia juga mengatakan MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI.
*sumber : detikcom