Kementerian Ketenagakerjaan Pungut Biaya Informasi Peraturan Perundang-Undangan

Beredar sebuah unggahan foto sebuah surat mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia yang mengeklaim adanya pemungutan biaya terkait informasi Peraturan Perundang-undangan.

Faktanya, pemungutan biaya terkait informasi Peraturan Perundang-undangan adalah tidak benar. Dilansir dari akun Instagram resminya @kemnaker, Kemnaker menginformasikan surat yang beredar adalah hoaks. Adapun Peraturan Perundang-undangan sudah tersedia di situs resmi Kemnaker yang dapat diakses melalui jdih.kemnaker.go.id.

*sumber : kominfo.go.id


Counter Link : https://www.instagram.com/p/C3kNfj1xB-H/?igsh=M3c3MDNxaW1mcW1n

Dilakukan klarifikasi pada tanggal : 21 Feb 2024 dalam kategori : IMPOSTER CONTENT