Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik

Beredar informasi yang mengeklaim bahwa untuk menyalurkan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah tidak menggunakan surat undangan fisik lagi.

Faktanya, dilansir dari kompas.com, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah bahwa surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Ia menyampaikan surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang nantinya KPPS akan membagikan formulir Model C Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, setiap pemilih yang akan menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib membawa dan menunjukkan formulir Model C Pemberitahuan (undangan memilih) dan juga KTP elektronik ke petugas KPPS.

*sumber : kominfo.go.id


Counter Link : https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/08/120000265/beredar-info-pemilu-2024-tak-pakai-surat-undangan-fisik-ini-penjelasan-kpu?page=all

Dilakukan klarifikasi pada tanggal : 08 Feb 2024 dalam kategori : FALSE CONTEXT